2009/09/02

Pansus AD UI

Apa Kabar BHP di UI?


Badan Hukum Pendidikan (BHP), suatu frase yang pasti sudah sangat sering terdengar ditelinga teman-teman sekalian, para mahasiswa UI. Tanpa terasa, 7 (tujuh) bulan sudah Undang-Undang BHP (UU BHP) ini resmi diundangkan, dengan nama UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa dalam proses pembentukannya, RUU BHP mendapat kritik dan koreksi yang cukup deras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari mahasiswa UI.

Kondisi ini sangat wajar terjadi mengingat kebijakan BHP akan berpengaruh besar dan langsung pada dunia pendidikan Indonesia secara umum dan UI secara khusus. Jalur lobi kepada para pembuat kebijakan hingga aksi turun kejalan sudah pernah dilakukan oleh para mahasiswa UI sejak pembahasan atas RUU BHP dilakukan, sampai pada akhirnya pada tanggal 18 Desember 2008 (bener ga?) RUU BHP pun resmi diketuk palu pada Rapat Paripurna DPR, sehingga secara otomatis, RUU BHP berubah menjadi UU BHP.


Lalu apa yang terjadi pasca pengesahan RUU BHP?

Pasca pengesahan RUU BHP, mahasiswa UI masih tetap melancarkan kritik dan koreksinya terhadap kebijakan tersebut. Namun apa daya, mekanisme formal di negeri ini mewajibkan setiap warganya tunduk pada produk hukum yang dihasilkan para wakil rakyat, sehingga kritik dan koreksi yang dilakukan kurang efektif mengubah atau bahkan membatalkan UU BHP. Adapun satu jalur hukum yang sedang ditempuh adalah dengan mengajukan Judicial Review atas UU BHP kepada Mahkamah Konstitusi (MK), namun itupun perlu waktu dan proses yang tidak sebentar, belum lagi ditambah penundaan proses di MK karena adanya kasus-kasus Pemilu 2009.


Lalu apakah selama menunggu putusan MK semua aktifitas terkait UU BHP berhenti?

Proses yang sedang berjalan di MK, ternyata tidak membuat ”pergerakan” BHP menjadi terhenti. UI sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi di Indonesia, ”terpaksa” harus memulai berbenah diri menyambut status barunya sebagai BHP. Hal ini terjadi karena walaubagaimanapun UU yang sedang di Judicial Review adalah tetap berlaku. UI sebagai lembaga pendidikan bergelar Badan Hukum Milik Negara (BHMN) saat ini diberikan waktu maksimal 3 (tiga) tahun untuk melakukan persiapannya berganti status sebagai BHP (Ps. 66 ayat (2) UU BHP). Sehingga, pada akhir tahun 2011, UI harus sudah siap dengan stautus barunya sebagai BHP (hal ini dengan catatan tidak ada perubahan yang disebabkan oleh putusan MK atas Judicial review UU BHP). Lebih dari itu, ada keinginan dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk menjadikan Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi yang sekarang bergelar BHMN, sebagai prioritas menjadi BHP.

Hal ini sangat logis untuk dilakukan, mengingat konsep BHMN pun sebenarnya adalah cikal bakal dari BHP, sehingga adaptasi dari Perguruan Tinggi BHMN akan lebih mudah dibandingkan lembaga pendidikan-lembaga pendidikan yang lain untuk menjadi BHP.


Apa persiapan yang sedang dilakukan UI dalam mempersiapkan BHP?

Persiapan paling utama dari pendirian suatu badan hukum tentu saja adalah mempersiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART). Dari dua produk hukum tersebut, AD-lah yang harus didahulukan untuk dibentuk, karena pada dasarnya AD adalah bagaikan Konstitusi atau aturan dasar bagi badan hukum bersangkutan. Barulah setelah itu dibentuk ART sebagai aturan yang lebih bersifat teknis dibandingkan AD.

Dalam usaha membentuk AD ini, Majelis Wali Amanat UI (MWA UI) telah berinisiatif untuk membentuk suatu tim kerja yang biasa disebut sebagai Panitia Khusus Pembentukan Anggaran Dasar UI (Pansus AD). Semangat awal dari pembentukan Pansus AD ini adalah untuk menyatukan seluruh elemen civitas academica UI untuk ikut berembuk membentuk AD UI dalam statusnya sebagai BHP. Oleh karena itu, pada akhir bulan Februari hingga awal bulan Maret 2009, dibukalah open reqruitment bagi siapa saja civitas academica yang berminat bergabung dengan Pansus AD tersebut. Proses seleksi pun dilakukan dan terbentuklah Pansus AD yang terdiri dari 15 orang. Pansus AD ini juga dilengkapi dengan Tim Pendamping Pansus AD (Tim Pendamping) yang bertugas untuk menyediakan serta mengolah data pendukung bagi Pansus AD, dan hal-hal lain yang bersifat mendukung dan mempermudah pekerjaan dari Pansus AD. Tim Pendamping ini beranggotakan 5 (lima) orang.


Apa saja yang sudah dilakukan oleh Pansus AD?

Pansus AD mulai bekerja pada pertengahan bulan Maret 2009. Sebagai Ketua Pansus dipilih Bpk. Eko Prasojo, dan Bpk. Widijanto S. Nugroho sebagai Sekretaris. Pada awal bekerja, Pansus AD telah menyepakati bahwa untuk tahap awal difokuskan untuk menyusun Naskah Akademik dari AD yang akan dibuat. Dalam usaha penyusunan tersebut dibutuhkan penelitian-penelitian, baik yang bersifat normatif atau empiris, dan masukan informasi dari para narasumber yang kompeten dalam mendukung penyusunan Naskah Akademik AD UI. Pasca penyusunan Naskah Akademik baru disusun draft AD UI, sosialisasi draft, penyesuaian-penyesuaian terhadap masukan-masukan yang ada, sampai kepada finalisasi AD UI tersebut.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, dan juga mengingat luasnya cakupan materi muatan dari AD, mka dibentuklah 4 (empat) Kelompok Kerja (Pokja), yaitu Tata Kelola, Fungsi, dan Organ; Kekayaan dan Pendanaan; Akuntabilitas dan Pengawasan; dan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.

Dalam merampungkan semua tugas tersebut, Pansus AD diberi waktu selama lima bulan. Namun dalam prosesnya, Pansus AD dapat dikatakan sangat lambat berjalan. Hal ini terjadi karena berbagai faktor, dari mulai hal teknis seperti narasumber yang tidak jadi hadir sehingga pertemuan terpaksan ditunda, hingga kesibukan dari masing-masing anggota, dan hal-hal lain yang turut mempengaruhi laju gerak dari Pansus AD. Sehingga sampai saat ini, Pansus AD masih dalam proses untuk penyusunan Naskah Akademik.


Apa arti penting dari Pansus AD bagi mahasiswa UI?

Mahasiswa UI adalah bagian dari stakeholders (pemegang kepentingan) di UI. Hal ini menjadikan secara formal, mahasiswa UI sangat berkepentingan untuk mengetahui terkait dengan pembentukan AD UI. Selain itu, seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa Pansus AD bertugas untuk membentuk AD UI dalam statusnya sebagai BHP, dimana AD UI kelak adalah aturan dasar dari pelaksanaan kegiatan UI kedepan. Sehingga, selayaknya suatu aturan dasar, AD UI pun kelak akan berlaku atau mengikat kepada seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa. Oleh karena dua alasan diatas, dapat terlihat bahwa mahasiswa punya hak yang sama dengan civitas akademika UI lain untuk tahu bahkan turut aktif memberi masukan kepada Pansus AD demi terciptanya AD UI yang sesuai dengan kepentingan UI secara keseluruhan. Bahkan dapat dikatakan juga hal tersebut bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban bagi Kita semua sebagai mahasiswa, karena walaubagaimanapun masa depan UI adalah tanggung jawab Kita juga sebagai generasi terdahulu, yang telah berkesempatan untuk menikmati segala fasilitas yang ada di Universitas tebaik di negeri Indonesia ini.

Selain dua alasan diatas, ada satu hal penting lainnya yang harus disadari oleh mahasiswa UI dalam menyikapi keberadaan Pansus AD, yaitu letak AD UI yang sangat strategis terutama dalam memastikan bahwa peraturan-peraturan yang baik dalam UU BHP dijalankan dengan baik pula oleh UI, dan pengaturan-pengaturan yang tidak baik diatur dalam UU BHP agar lebih disempurnakan dalam tataran pelaksanaan di AD UI. Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa UU BHP, dengan segala pro-kontra yang ada, pada dasarnya hanyalah berisikan norma-norma dasar yang harus dilaksanakan atau menjiwai dari pelaksanaan BHP. Namun, implementasi dari UU BHP masih harus ditentukan di lapangan, dan pengaturan yang mampu menjaga pelaksanaann di lapangan tersebut adalah AD dari masing-masing BHP, termasuk AD di UI. Sehingga dapat dikatakan bahwa AD UI kelak adalah hasil penyempurnaan dari UU BHP dengan penyesuaian-penyesuaian terhadap budaya ke-UI-an.


Kesimpulan

Usaha dalam memberikan koreksi terhadap UU BHP sedang dilakukan dalam Judicial Review di MK, namun hal tersebut bukan berarti UU BHP berhenti “bergerak”, terutama di UI. Proses penyesuaian status UI sebagai BHP terus digulirkan, termasuk dengan membentuk AD sebagai aturan dasar UI dengan status BHP.

Begitu besarnya makna dan peran dari AD UI kelak bagi masa depan UI, alangkah bijaksana apabila disikapi dengan keinginan Kita sebagai mahasiswa UI untuk ikut berkontribusi secara kritis terhadap proses pembentukannya. Walaubagaimanapun Pansus AD tetap harus mendapat perhatian, pengawasan, kritik, dan masukan dari civitas akademika UI, terutama mahasiswa UI. Karena satu langkah yang terpatri dalam sejarah UI hari ini, akan berpengaruh besar pada kelanjutan sejarah UI sebagai Universitas terbaik di negeri Indonesia di masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar