Ga sengaja lagi rapihin file di laptop nemuin satu tulisan yang gw buat sendiri diakhir masa jabatan sebagai Ketua BPM FHUI 2008-2009. Satu masa yang memang ga akan bisa dilupakan, dan akan jadi pengalaman sekaligus cerita di masa depan. Ga ada salahnya kalo tulisan ini gw pajang di blog, biar bisa jadi inspirasi juga buat para pembaca sekalian.
selamat menikmati :)
_________________________________________
Hampir genap
sembilan bulan, masa kepengurusan Badan Perwakilan Mahasisiwa Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (BPM FHUI) Periode 2008-2009 akan segera berakhir. Banyak
hal yang telah terjadi selama masa kepengurusan tersebut, kejadian-kejadian
yang panuh dengan kenangan dan pengalaman. Diawali dengan rapat pleno internal; yang merumuskan struktur organisasi, AD/ART, visi,
misi, dan program kerja bersama; BPM
FHUI Periode 2008-2009 mulai menjalankan amanahnya sedikit demi sedikit.
Saya adalah
mahasiswa FHUI yang sebelumnya pernah pula menjabat sebagai pengurus BPM FHUI Periode 2006-2007. Bila boleh Saya bandingkan, masa
kepengurusan 2008-2009 adalah masa yang lebih sulit bagi dunia kemhasiswaan dibanding
dengan masa-masa sebelumnya. Dalam masa kepengurusan ini ada beberapa hal baru yang terjadi,
setidaknya selama Saya berkuliah di FHUI ini.
Advokasi Evaluasi Hasil Belajar
Ujian
pertama yang dihadapi adalah saat melakukan advokasi terhadap
mahasiswa yang terkena evaluasi hasil belajar. Dalam
advokasi ini BPM FHUI dibantu oleh Departemen Advokasi BEM FHUI. Dalam
evaluasi hasil belajar tahun 2008, tidak lagi mengenal adanya surat perjanjian. Surat ini adalah kesepakatan antara Dekanat dengan
mahasiswa, yang sks-nya kurang 1 sampai 3
SKS dari batas minimal SKS yang harus diperoleh. Surat Perjanjian itu menyatakan bahwa apabila mahasiswa bersangkutan
mengalami hal yang sama diperiode berikutnya, maka akan langsung terkena
Evaluasi atau Drop Out.
Dalam kondisi tersebut, Kami menyadari bahwa akan sulit menolong mahasiswa yang terancam
evaluasi. Padahal tidak semua mahasiswa tersebut
secara sengaja berprestasi buruk, karena ada juga yang masih memiliki semangat untuk melakukan perbaikan. Oleh karena
itu Kami memilih untuk memperjaungkan kembali adanya kebijakan Surat Perjanjian
itu. Walhasil, dengan lobi
yang intensif dengan pihak Dekanat (terutama Manager Pendidikan FHUI),
mekanisme surat perjanjian masih bisa dilakukan, walaupun dengan syarat yang lebih ketat, dan berhasil menyelamatkan tiga orang
mahasiswa.
Pemilihan Dekan FHUI 2008-2012
Dalam masa kepengurusan ini bertepatan juga dengan Pemilihan Dekan FHUI Periode 2008-2012.
Pemilihan Dekan ini sangat penting bagi dunia
kemahasiswaan, karena siapapun yang terpilih sebagai
Dekan FHUI merupakan pemegang kebijakan tertinggi di wilayah Fakultas, dan akan banyak menentukan
kebijakan terkait dengan kemahasiswaan. Selain itu, pemilihan dekan ini juga merupakan pengalaman pertama bagi kami, Mahasiswa angkatan 2005-2008. Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, BPM FHUI mendorong
untuk adanya dialog langsung
antar para Calon Dekan dengan mahasiswa terkait dengan apa yang menjadi aspirasi dari mahasiswa.
Pada awalnya usulan tersebut tidak diakomodasi oleh Panitia Seleksi Calon Dekan
(PSCD), namun dengan lobi dan pendekatan yang intensif, Kami berhasil membuat
satu acara dimana para Calon Dekan memaparkan program-programnya dihadapan
mahasiswa dan civitas akademika yang lain. Selain itu, Kami pun mengusulkan untuk mengadakan polling kepada
mahasiswa terkait dengan kriteria Dekan idaman
mahasiswa, dan rencana tersebut disetujui oleh (PSCD) dan BPM FHUI bekerja sama
dengan LK2 FHUI untuk mengolah polling tersebut. Hasil polling telah diberikan
kepada PSCD untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan tiga besar Calon
Dekan FHUI, yang selanjutnya diputuskan salah satunya sebagai Dekan FHUI
terpilih oleh Rektor UI.
Isu-isu Besar dalam Lingkup Universitas
Selain
itu, Kami juga menghadapi isu-isu besar dalam lingkup Universitas, yang tentunya terkait
langsung dengan mahasiswa. Isu-isu besar itu adalah Ujian
Masuk Bersama (UMB), Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B), dan
Beasiswa Seribu Anak Bangsa (BSAB). Isu-isu tersebut adalah kebijakan baru yang
ditelurkan oleh Rektor, Prof. Gumilar.
Masa kepengurusan BPM FHUI Periode 2008-2009 dimulai ketika ujian UMB telah
dilaksanakan, sehingga Kami memilih untuk melakuakan evaluasi dan pengawalan
terhadap hasil UMB dan pelaksanaan dari BOP-B dan BSAB. Untuk hal tersebut, BPM
FHUI turut aktif dalam forum-forum UI yang membahas terkait dengan evaluasi
UMB. Terkait dengan pelaksanaan BOP-B, Kami dibantu oleh Departemen Advokasi
BEM FHUI mengawal penuh pelaksanaan dari penerapan kebijakan BOP-B, dan
berhasil menyelesaikan 118 dokumen permohonan yang diajukan oleh mahasiswa baru
FHUI.
Pelaksanaan BOP-B
dan BSAB memang perlu banyak evaluasi, baik di tataran teknis ataupun kebijakan
pusat. Dalam hal ini Kami berusaha mendengar aspirasi dan curahan hati dari
mahasiswa FHUI dengan mengadakan satu forum, yang menjabarkan hasil evaluasi
internal tim advokasi dan menyediakan satu media untuk mahasiswa FHUI
menuliskan pendapatnya tentang BOP-B dan BSAB. Dari kegiatan tersebut Kami
melihat ada satu penolakan dari mahasiswa FHUI terkait dengan kebiajkan BOP_B
dan BSAB, sehingga atas dasar itu Kami terus meyuarakannya di forum-forum
tingkat UI.
Jadwal Baru Perkuliahan
Pada tahun
2008 mulai diberlakukan jadwal
baru utuk semester genap tahun akademik 2008-2009. Kebiajkan ini memberikan banyak
pengaruh terhadap kegiatan perkuliahan, seperti banyak mata kuliah yang sudah direncanakan untuk diambil harus saling berbenturan dengan mata kuliah lain, dan berpengaruh terhadap rancangan studi secara keseluruhan.
Dalam pengadvokasian
kebijakan ini Kami memilih soft advokasi
diawal prosesnya, karena Kami sadar bahwa ini adalah dampak dari kebiajakn
Rektorat, sehingga Dekanat hanyalah merupakan pihak pelaksana dari kebijakan tersebut. Dengan soft advokasi tersebut Kami dibantu oleh Departemen Advokasi BEM
FHUI menginventaris keluhan-keluhan jadwal yang berbenturan, dan membaginya
kepada beberapa kelompok prioritas, dan selanjutnya disampaikan ke pihak
Dekanat (dalam hal ini Ketua Sub-Bag S1 Reguler).
Proses pun terus
berjalan hingga pada satu titik dimana belum semua keluhan mahasiswa
diakomodir, namun jadwal tersebut tetap akan dipaksakan untuk ditetapkan. Hal
ini yang membuat Kami, dari pihak mahasiswa, merasa kebijakan tersebut terlalu
terburu-buru dan akan sangat merugikan mahasiswa. Oleh karena itu, Kami bersepakat untuk mengeluarkan tuntutan untuk
mengembalikan jadwal ke jadwal yang lama, dan memilih untuk menaikan sedikit
tekanan dalam proses advokasi.
Hal ini dilakukan
bukan untuk menyerang pihak manapun atau bahkan sampai merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap proses yang sudah berjalan, tapi langkah ini dilakukan
adalah semata-mata untuk menaikan posisi tawar mahasiswa yang haknya sudah
dirugikan dengan kebijakan tersebut. Perlu diakui bahwa langkah tersebut
membawa dampak adanya kesalahpahaman antara Kami dengan pihak Dekanat yang
menjadikan hubungan sedikit renggang. Namun Kami harus terima itu sebagai resiko dari
advokasi yang Kami lakukan.
Dengan lobi dan
pendekatan yang Kami lakukan, akhirnya Kami (dan perwakilan mahasiswa lain pada
saat itu) mengambil jalan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada case by case, dimana mahasiswa yang
bersangkutan menghadap langsung kepada pihak Dekanat, dengan pendampingan dan pemantauan langsung dari tim advokasi. Sampai akhirnya
permasalahan dapat diselesaikan satu per satu dan kondisi menjadi stabil
kembali.
Rancangan Kerja Anggaran Tahunan
Pada tahun
2008, Rektorat mengeluarkan SK Rektor yang isinya terkait dengan Kemahasiswaan. Dalam SK
tersebut ada dua hal yang mendasar, yaitu Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan
(RKAT) dan perubahan periode masa kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan. Dua hal
yang disebutkan diatas adalah hal baru bagi dunia kemahasiswaan FHUI. Oleh
karena itu, Kami berinisiatif untuk mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) dengan
Lembaga Kemahasiswaan di FHUI terkait hal tersebut, dan memfasilitasi semua
Lembaga Kemahasiswaan untuk menyerahkan RKAT-nya kepada Rektorat. Selain Rapat
Koordinasi, Kami pun mengadakan sosialisasi kepada mahasiswa FHUI terkait
kebijakan baru tersebut, sampai akhirnya kebijakan tersebut dapat dilaksanakan
pada tahun 2009 ini.
Kantin Baru FHUI
Selama
berkuliah di FHUI, saya merasakan masa transisi dalam perbaikan dan pembangunan
Kantin. Sampai pada tahun 2008, Kantin Baru FHUI selesai dibangun, dan kemudian
akan mengadakan tender untuk para penjual makanan. Pengawalan isu kantin, dari awal
yang dilakukan leh BPM FHUI, adalah terkait dengan harga yang harus terjangkau
oleh mahasiswa FHUI dan tempat yang bersih serta nyaman untuk makan, diskusi,
atau hal lain yang membuat mahasiswa dapat melepas lelah dan penat. Dua hal
itulah yang secara konsisten dikawal oleh BPM FHUI.
Awalnya
Kami mengajukan usul bahwa maksimal harga makanan di Kantin Baru adalah
Rp.8000,00, namun akhirnya diputuskan oleh IWK sebagai pengelola Kantin adalah
sebesar Rp. 10.000,00, dengan catatan bahwa harga makanan dengan jenis yang
sama di Kantin lama tidak naik banyak. Perlu dikatahui bahwa dalam seleksi
pedagang tahap pertama, tidak ada satu lembaga kemahasiswaan pun yang
mengetahui, baik ketentuan dan teknis pelaksanaannya. Tim seleksi pedagang baru
membuka hak tersebut ke mahasiswa ketika hendak melakukan seleksi tahap kedua
dengan mengadakan test food di Kantin
Baru.
Pada saat
itu Kami
bersedia untuk membantu Dekanat untuk mengadakan test food dengan alasan bahwa mekanisme tersebut adalah cara
melibatkan mahasiswa dalam penetuan kebijakan, serta mekanisme tersebut dapat
memastikan harga dan kualitas makanan yang disediakan sesuai dengan keinginan
mahasiswa. Selain test food, bekerja
sama dengan LK2, dibuat polling untuk meminta masukan dari hasil test food yang telah dilakukan. Dan hasil dari polling
tersebut menjadi dasar terpilihnya pedagang yang akan berjualan di Kantin Baru
FHUI.
Pelaksanaan
enam hal baru diatas, tidak membuat Kami melupakan kewajiban utama, seperti
menjaring aspirasi, melakukan pengawasan terhadap BO dan BEM FHUI, serta
melakukan advokasi-advokasi terutama yang berkaitan dengan akademis mahasiswa
(seperti jadwam UAS atau SIAK-NG). Dan hal tersebut membuat semua janji
kampanye yang Kami sampaikan pada masa pemilihan telah terpenuhi.
Diakhir
masa jabatan ini, Kami menyadari banyak hal yang belum secara maksimal Kami
kerjakan sebagai perwakilan mahasiswa FHUI, namun biarlah itu menjadi satu
evaluasi yang akan terus diperabaiki oleh masa kepengurusan selanjutnya. Dan
semoga apa yang telah Kami persembahkan kepada mahasiswa FHUI sekalin dapat
memberi kebermanfaatan yang nyata bagi dunia kemahasiswaan FHUI pada umumnya.
Akhirnya Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman sekalian atas
doa dan dukungan yang diberikan sampai BPM FHUI Periode 2008-2009 dapat
berjalan dengan lancar hingga akhir kepengurusannya.