2010/03/22

UPAYA PERLINDUNGAN ATAS PROFESI ARSITEK MELALUI RUU ARSITEK

Dari segi pengertian, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang, serta membuat konstruksi bangunan, jembatan dll. Dalam pengertian lebih luas, Arsitektur juga mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro (perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur landscape), sampai ke level mikro (bangunan, perabot dll).

Pengaturan mengenai arsitektur, terutama dalam tingkat undang-undang, tidaklah banyak. Setidaknya ada dua undang-undang yang masih berlaku hingga saat ini, yang mengatur mengenai arsitektur, yaitu undang-undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasal 9 ayat (1) UU Bangunan Gedung mengatur mengenai arsitektur sebagai salah satu syarat dari tata bangunan gedung yang ada di Indonesia. Sedangkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur mengenai arsitektur sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Dari kedua UU diatas terlihat bahwa belum ada UU yang mengatur secara khusus mengenai profesi arsitek sebagai pencipta suatu karya arsitektur. Adapun peraturan yang mengatur profesi arsitek masih sebatas kode etik dan tata laku arsitek. Atas dasar hal tersebut, Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI), pada tahun 2008, mengajukan usulan Rancangan Undang-undang tentang Arsitek kepada DPR. Usulan tersebut mendapat dukungan langsung dari Wakil Presiden saat itu, yaitu M.Jusuf Kalla (Kompas, 3 September 2008). Menurut Ketua IAI Budi Sukada, ada beberapa argumen yang mendukung untuk segera disahkannya RUU Arsitek, yaitu:
1. RUU Arsitek ini penting untuk melindungi dan mengatur siapa saja yang bisa menjalankan profesi arsitek.
2. RUU Arsitek diharapkan dapat membenahi dunia arsitek Indonesia yang selama ini dianggap terbelakang dalam masalah jaminan akan standar bangunan dan mutu bangunan, dimana alasan inilah yang menyebabkan banyak arsitek asing tidak bersedia ke Indonesia. (Antara, 3 September 2008).

Pada perkembangannya, RUU Arsitek sudah diajukan dengan hak inisiatif DPR untuk dilakukan pembahasan. Pada tahun 2009, pembahasan dilakukan di Komisi V DPR, Walaupun sebenarnya, RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legisalasi Nasional (Prolegnas) tahun 2004-2009. Sedangkan pada tahun 2010 ini, RUU Arsitektur kembali akan dibahas, mengingat RUU ini masuk kedalam Prolegnas tahun 2009-2014, bahkan masuk kedalam RUU prioritas pada tahun anggaran 2010, atau dengan kata lain, DPR Periode saat ini menetapkan target untuk menyelesaikan pembahasan RUU Arsitek pada akhir tahun 2010 ini.

Dengan harapan yang besar akan dibentuknya UU mengenai arsitek, dan dibalas dengan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasannya paling lambat akhir tahun ini, menjadi menarik untuk terus dipantau pembahasan RUU Arsitek ini. Sampai akhirnya menghasilkan suatu UU yang mampu menjawab harapan dari para arsitek di Indonesia, dan tentunya tidak bertentangan dengan UU yang sudah ada, terutama UU tentang Bangunan Gedung.

selamat hari arsitek, 18 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar