2012/04/19
Bajaj: Sensasinya Terus Eksis Di Jalanan Ibukota
Pertemuan pertama saya sama bajaj itu waktu TK jalan2 ke Dufan, di Jakarta. Dari saat itu saya mulai familiar dengan bentuknya, yang ternyata ga persis seperti bemo, lebih khas bentuknya. Sayangnya dalam pertemuan pertama itu saya ga sempat mencoba, karena saat itu bajaj-nya hanyalah pajangan yang dipamerkan. Walhasil saya hanya mendapat gambaran visual saja akan bajaj yang selama ini hanya "katanya" saja.
Praktis setelah itu saya tidak pernah bertemu lagi dengan bajaj, hanya melihatnya saja di TV, atau gambar-gambar di koran atau majalah. Kondisi ini terjadi sampai saya kuliah, karena dari TK sampai SMA saya terus berdomisili di Bogor, dan kalaupun ke Jakarta ya pake mobil pribadi. Pada saat kuliah pun sebenarnya saya sudah sempat mencoba untuk pertama kalinya, tapi sangat singkat, karena waktu itu belum sampai satu KM bajaj sudah mogok. Walhasil karena harus cepat, jadinya meneruskan perjalanan dengan naik taksi.
Pengalaman saya pertama menaiki bajaj adalah ketika setelah lulus kuliah. Pada saat itu saya hendak ke suatu tempat dan di sekitar situ tidak ada ojeg, moda transportasi yang biasa saya gunakan. Daripada lama, akhirnya saya stop bajaj dan menaikinya. Itu pertama kali saya merasa excited naik bajaj, luar biasa! sensasi getarannya mengalahkan getaran bemo yang sudah cukup familiar untuk saya. Dan dengan dikendalikan menggunakan stang, ternyata bajaj lebih fleksibel dibandingkan bemo. Ditambah lagi pada saat itu suasana jalan kosong karena bukan di jalan ramai, jadi bajaj lumayan leluasa dalam mengeksplorasi jalan dengan kecepatan tinggi.
Berbekal pengalaman pertama saya pun ketagihan naik bajaj. Sampai satu waktu, saya mencoba kembali mengguankan bajaj. kali ini jalannya ramai, jalan protokol di Jakarta. Ternyata sensasinya berlipat ganda! wow! Bajaj ini ga ragu untuk bergulat dengan mobil-mobil lain bahkan motor, dan terlihat beberapa kali motor bahkan "segan" dengan bajaj. sepertinya karena memang mereka berpikir ga ada untungnya kebut-kebutan sama bajaj :).
Dari pengalaman itu saya banyak belajar bagaimana akhirnya moda transportasi seperti bajaj, yang umurnya relatif tua dan kuno (mulai diimpor ke Jakarta pada tahun 1975, www.jakarta.go.id), harus bergulat dengan kendaraan-kendaraan lain yang lebih modern dan canggih. Begitu juga dengan manusia, dengan umur yang terus bertambah, seseorang harus bersaing dengan anak2 muda yang relatif lebih lincah dan bertenaga. Tapi buktinya bajaj masih tetap ada sampai sekarang, masih eksis dijalanan ibukota!
Namun, dalam sejarahnya bajaj pun sempat mengalami cobaan. Dari mulai diberhentikannya impor pada tahun 1980, sampai "penertiban" yang terus berjalan dari tahun 1982 sampai tahun 90-an. Bahkan mulai 2001, Pemprov Jakarta mulai memperkenalkan saudara tirinya, yaitu "Kancil", yang pelan-pelan diproyeksikan mampu menggantikan kebutuhan masyarakat akan bajaj. Tetapi apa yang terjadi? Bajaj tetaplah bajaj yang tetap menghiasi sejarah panjang Kota Jakarta. Fakta ini juga yang kemudian menunjukan bahwa pengalaman akan cobaan bisa membuat seseorang tetap eksis dan bertahan dengan pemikiran serta sikapnya, tak peduli perkembangan zaman. Bajaj juga mengajarkan kita bagaimana untuk tidak pasrah pada keadaan atau bahkan rezim yang ada.
2011/01/25
Detik Jam Pun Terus Bertambah
bangsa ini besar, bangsa ini penuh keanekaragaman, bangsa ini kaya, dan bangsa ini ramah. kalimat-kalimat positif itu sering ku dengar ketika kecil, tiada isu politik ataupun hukum yang menyelimutinya. otomatislah timbul rasa kebanggaan akan bangsaku yang tercinta ini.
namun, semakin kesini, semakin ku rasakan bagaimana sebenarnya bangsa ini rapuh, penuh dengan kelompok oportunis, bersatu walau dalam kenyataannya mudah terpecah. realitas yang tidak ku temui dahulu. apakah kebanggaan akan bangsa ini harus ku kubur dalam-dalam?
aku pun mendengar banyak hal tentang kesuksesan diluar sana, pada bangsa lain. mereka begitu gagahnya berkarya dan menunjukan kedigdayaan mereka. tapi apakah itu harus membuat aku malu akan bangsaku sendiri?
semakin hari, aku menemukan banyak realitas bangsa ini yang memuakan. peran yang ku pilih hari ini telah membuka lebar sisi kelam bangsa ini. sebut saja para penegak hukum yang dipenuhi oknum korup haus harta kekayaan dan kekuasaan. sebut lagi, para raja daerah yang tidak segan-segan memeras sumber daya daerah yang melimpah. belum lagi oknum yang menghancurkan secara sistematis dunia sepakbola favorit ku.
mengapa sekarang aku harus tahu semuanya? kenapa tidak seperti dahulu saja? yang aku tau bangsa ini hanya kelebihannya saja, tanpa tahu keburukan membuat aku hidup penuh kesenangan.
sulit menerima ketika tahu bagaimana mereka menghancurkan kebangaanku terhadap bangsa ini. sulit ku membayangkan berapa banyak saudaraku yang menjadi korban keangkuhan mereka. sampai mudah di negeri ini untuk menceari mereka yang sengsara, tak punya apa-apa dan siapa-siapa.
tapi ku sadar, tidak banyak yang merasakan hal yang sama seperti ku. tidak banyak dari mereka yang meperhatikan hal-hal tersebut. mungkin tahu tapi memang malas untuk dibahas, buang waktu untuk hanya menggerutu.
itulah jawaban yang selalu ku pakai dari semua pertanyaanku. aku terlanjur cinta dan bangga akan bangsa ini, dan kemautahuanku inipun berasal dari rasa cinta dan bangga itu. kini memang sudah tidak saatnya mengeluh dan melihat apa yang telah aku dapatkan, tapi apa yang sudah aku berikan. menatap masa depan adalah satu hal yang menginspirasi, tidak ada waktu yang berulang, bahkan detik jam pun terus bertambah.
2010/10/19
Foto KRL di Ruang Kepala Stasiun Bogor
gw lagi nunggu kereta untuk berangkat kerja ke daerah Jakarta, seperti warga Bogor kebanyakan.
ga kaya biasa, gw memutuskan untuk menunggu tidak langsung di peron tengah, tapi gw nunggu kereta di pinggir, deket ruang informasi dan ruang kepala masinis.
karena lama nunggu, gw iseng liat-liat ke arah dalem ruangan kepada stasiun. seketika mata gw langsung tertuju ke satu foto yang nempel di dinding.
dalam foto itu tergambar satu rangkaian kereta ekonomi berwarna oranye, seperti kebanyakan kereta ekonomi. cuma ada satu hal yang mengganjal dalam foto itu, cuma sejujurnya gw ga langsung tau apa kejanggalannya.
setelah gw liat-liat lagi, ternyata kejanggalan itu adalah kondisi kereta ekonomi yang kosong melompong. padahal dalam realitanya hampir ga pernah tu kereta kosong kaya begitu, kecuali kalo mau masuk dipo.
hhhhmmmm...
lumayan kesel liat foto itu, karena itu bisa jadi doktrin buat si kepala stasiun akan kondisi perkeretaapian yang ada. itu palsuuuuu!!!
ga pantes foto kaya gitu ada di ruangan kepala stasiun,
yang pantes tuh foto kaya gini niyh!!
2010/07/23
Menyoal Pembentukan Keppres untuk Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Yudisial
Masa kerja anggota KY Periode 2005-2010 akan segera berakhir. Anggota KY periode 2005-2010 diangkat melalui Keputusan Presiden No. 1/P/2005 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial 2005-2010 (Keppres No.1/P/2005), dan dilantik oleh Presiden pada tanggal 2 agustus 2005. Dalam Pasal 29 UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) mengatur bahwa “masa jabatan anggota KY adalah 5 tahun”. Oleh karena itu, masa kerja Anggota KY Periode 2005-2010 akan berakhir pada 2 agustus 2010.
Untuk melaksanakan proses pemilihan anggota KY baru, Pemerintah telah membentuk Panitia Seleksi pemilihan Anggota KY (Pansel) melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Pembentukan Pantia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (Keppres No.5/2010), yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 April 2010.
Pembentukan Pansel oleh Pemerintah pada bulan April ini sudah dapat dikatakan terlambat, dan hal inilah yang menjadi awal kelalaian Pemerintah dalam melaksanakan UU KY, yang selanjutnya terus terakumulasi hingga akhirnya timbul potensi masalah besar, yaitu kosongnya posisi anggota KY. Pembentukan Pansel dikatakan terlambat karena proses yang disyaratkan oleh Pasal 28 UU KY untuk memilih anggota baru membutuhkan waktu sekitar 7 bulan, sedangkan jangka waktu April hingga berakhirnya masa jabatan anggota KY, yaitu 2 agustus 2010, hanya menyisakan 4 bulan lagi. Sebagai perbandingan, pemilihan anggota KY jilid I memakan waktu 7 bulan. Proses dimulai dari penerbitan Keppres Pembentukan Pansel pemilihan anggota KY (Keppres No.5 tahun 2005) yang ditandatangani pada 17 Januari 2005, dan diakhiri dengan pelantikan anggota KY pada tanggal 2 agustus 2005.
Keterlambatan pembentukan Pansel tersebut ternyata tidak membuat perhatian yang serius dari Pemerintah. Hal tersebut ditunjukan dengan kembali terhambatnya kerja dari Pansel karena Pemerintah tidak langsung mencairkan anggaran bagi Pansel pasca pembentukannya. Proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan memakan waktu selama 3 bulan, sampai akhirnya dapat cair pada bulan Juli 2010.
Bukti nyata dari terhambatnya kerja Pansel adalah ketika Pansel KY melakukan perpanjangan masa pendaftaran sebanyak 2 kali berturut-turut, yaitu pada awalnya diagendakan pada tanggal 17 Mei-18 Juni 2010, diperpanjang sampai 18 Juli 2010 , dan kemudian diundur kembali menjadi 8 agustus 2010. Alasan utama dari pengunduran masa pendaftaran tersebut adalah belum adanya dana untuk melakukan sosialisasi masa pendaftaran, terutama yang dilakukan dalam media cetak dan elektronik.
Pengunduran masa pendaftaran sampai tanggal 8 agustus 2010 jelas membuat proses seleksi anggota KY menjadi semakin lama, dan dipastikan akan terjadi kekosongan anggota KY pasca tanggal 2 agustus 2010 dimana anggota KY lama telah berakhir masa jabatannya, sedangkan anggota KY baru belum terpilih. Kekosongan posisi tersebut tentunya akan menyebabkan berhentinya pula aktifitas dari KY, dan menyebabkan tidak berjalannya fungsi dari KY sebagai suatu lembaga lembaga negara, terutama yang berkaitan dengan proses terhadap aduan masyarakat dalam rangka pengawasan hakim.
Sebagai catatan, tiap bulannya KY menerima rata-rata 133 aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran dari perilaku hakim. Dari 133 aduan tersebut, ada sekitar 74 aduan yang sesuai dengan kewenangan KY untuk diproses lebih lanjut. Dan setiap bulannya, KY melaksanakan 4 kali pleno, dimana setiap pleno rata-rata berhasil memutuskan 15 aduan, sehingga dalam satu bulan KY dapat menyelesaikan rata-rata 60 aduan masyarakat. Dari data tersebut, dapat diperkirakan bahwa apabila terjadi kekosongan anggota KY, maka tiap bulannya KY akan menumpuk aduan masyarakat sebanyak 60 aduan. Oleh karena itu, apabila kekosongan anggota KY terjadi selama 2 bulan, maka KY telah menumpuk pekerjaan untuk memproses aduan masyarakat sebanyak 120 aduan, dan jumlah tersebut terus terakumulasi tergantung lamanya KY mengalami kekosongan anggota.
Untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan anggota KY, pada tanggal 21 Juli 2010 Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM, melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR. Pasca konsultasi tersebut Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa Pemerintah akan cenderung mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota KY sebagai solusi dari permasalahan.
PAYUNG HUKUM KEANGGOTAAN KOMISI YUDISIAL
Pasal 24B ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa “Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-undang”. Dalam Pasal 10 huruf a angka 3 UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU NO. 10/2004) disebutkan bahwa materi muatan dari UU adalah mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945 yang salah satunya mengenai pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara. Oleh karena itu, kemudian dibentuklah UU KY yang mengatur lebih rinci mengenai susunan, kedudukan, dan keanggotaan KY, sesuai amanat dari UUD 1945.
Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa UU KY mengatur menganai keanggotaan KY, selain susunan dan kedudukan. Namun, dalam pengaturannya, UU KY tidak mengatur lebih khusus mengenai perpanjangan masa kerja anggota. Adapun yang diatur dalam UU KY, terkait dengan keanggotaan dalam kondisi khusus, adalah mengenai pergantian antar waktu atau biasa juga disebut sebagai “pelaksana tugas”. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 UU KY, yang menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, Presiden mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon Anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28
Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat dikatakan bahwa UU KY, sebagai payung hukum dari keanggotaan KY, tidak memberikan dasar hukum atau bahkan “celah hukum” sekalipun untuk lahirnya kebijakan, terutama dalam bentuk peraturan perundang-undangan, mengenai perpanjangan masa kerja anggota.
Dari kondisi diatas, kemudian muncul pertanyaan “apakah tidak adanya pengaturan mengenai perpanjangan masa jabatan anggota dalam UU KY adalah suatu kelalaian yang dari DPR dan Presiden ketika membentuk UU KY?” pertanyaan ini penting untuk dikemukakan, mengingat tidak adanya klausul mengenai perpajangan masa jabatan dalam UU KY belum tentu merupakan suatu kelalaian, melainkan bisa saja dilakukan secara sadar atau terencana oleh para pembentuk UU.
Perlu diketahui dalam hal ini bahwa wacana pengaturan mengenai perpanjangan masa jabatan anggota KY sebenarnya tertuang dalam pembahasan naskah akademik RUU KY yang disusun oleh Mahkamah Agung. Dalam Naskah Akademik tersebut dijelaskan bahwa:
“walaupun telah ditentukan masa jabatan yang fix tersebut, UU perlu mengatur bahwa walau masa jabatan telah lewat, jika anggota KY yang baru belum terpilih, maka anggota KY yang lama masih tetap menjalankan fungsinya sampai dengan terpilihnya anggota yang baru”.
Penjelasan terkait dengan perpanjangan masa jabatan anggota dalam naskah akademik tersebut kemudian dirumuskan dalam salah satu pasal dalam RUU KY versi Mahkamah Agung, yaitu pada pasal 25 ayat (2), yang menyebutkan bahwa “Anggota Komisi yang habis masa jabatannya dapat terus menjabat sampai terpilihnya anggota baru”.
Dari pemaparan tersebut dapat diketahui bahwa sebenarnya wacana mengenai perpanjangan masa jabatan anggota sudah tercetus dalam pembahasan RUU KY, dan hal tersebut menandakan bahwa ketiadaan klausul mengenai perpanjangan masa jabatan anggota adalah suatu hasil dari proses pembahasan antara DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU. Dilain sisi, analisa tersebut diperkuat pula dengan temuan bahwa di UU yang sejenis dengan UU KY, yang mengatur mengenai suatu lembaga, seperti KPK, KPU, atau LPSK, pengaturan mengenai perpanjangan masa jabatan anggota juga tidak diatur.
Lalu apa argumentasi dari tidak diaturnya pengaturan mengenai perpanjangan masa jabatan anggota tersebut? Dalam Pasal 3 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan beberapa asas penyelenggaraan negara, yang salah satunya adalah asas profesionalitas. Hal inilah yang dapat dijadikan argumentasi yang mendasar dari tidak diaturnya klausul mengenai perpanjangan masa jabatan anggota. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa penyelenggaraan negara (termasuk juga eksekutif) haruslah profesional dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tidak adanya payung hukum untuk mengatur mengenai perpanjangan masa jabatan anggota KY, maka hal tersebut sudah menutup sama sekali peluang untuk lahirnya kebijakan, terutama pembentukan Perpu dan/atau Keppres, yang akan mengatur mengenai perpanjangan masa jabatan anggota KY. Kecuali apabila dilakukan revisi terhadap payung hukum tersebut, yaitu UU KY.
PEMBENTUKAN KEPPRES DAN KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL
Solusi yang tercetus dalam konsultasi antara Pemerintah dan Komisi III DPR memang sudah bisa diperkirakan sebelumnya, mengingat pembentukan Keppres adalah jalan keluar paling cepat atau instan untuk mengatasi potensi permasalahan yang terjadi. Selain itu, Keppres (dan Perppu) juga kerap dijadikan “obat” bagi kelemahan manajemen Pemerintah yang masih belum profesional dalam bekerja. Penggunaan Keppres dan Perpu untuk memperpanjang kepengurusan suatu lembaga, dikarenakan adanya keterlambatan pembentukan kepengurusan yang baru, sudah pernah dialami setidaknya oleh dua lembaga, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, apakah preseden tersebut lantas dapat dipakai untuk melakukan hal yang sama terhadap KY? jelas jawabannya tidak. Karena dari segi kedudukan dari ketiga lembaga tersebut, jelas KY lebih tinggi dibandingkan dengan KPPU atau KPI. Pembentukan KY dan pengaturan kewenangannya langsung diatur melalui UUD NRI 1945 , sedangkan KPPU dan KPI dibentuk berdasarkan UU , bahkan dalam Pasal 30 ayat (3) UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur bahwa “KPPU bertanggungjawab kepada Presiden”.
PERAN DPR DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN
Adapun peran DPR yang dapat dijalankan yaitu menyangkut kepada dua dari tiga fungsi yang dimilikinya, yaitu fungsi pengawasan dan fungsi legislasi. Dalam hal fungsi pengawasan, menurut Pasal 70 ayat (3) UU No.27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) disebutkan bahwa fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, DPR sudah harus memanggil Pemerintah untuk guna meminta keterangan akan kelalian yang dilakukannya dalam menjalankan UU KY. Selain itu, DPR pun seharusnya tetap menjaga agar proses pemilihan anggota KY dapat berakhir sebelum tanggal 2 agustus 2010, karena walaubagaimanapun kondisi itulah yang tidak melanggar UU KY. walaupun dengan catatan, proses yang dilaksanakan tidak mengabaikan faktor kualitas dari anggota KY terpilih kelak.
Selain melaksanakan fungsi pengawasan, DPR juga dapat menjalankan fungsi legislasinya. Dalam menjalankan fungsi legislasinya, sebenarnya DPR dapat mempergunakan momentum kali ini untuk mempercepat pembahasan RUU Revisi UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sekaligus menambahkan satu pasal terkait dengan perpanjangan masa jabatan anggota KY. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun anggaran 2010 mencatat RUU Revisi UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagai salah satu poin target yang ingin dicapai. Namun, sampai saat ini, RUU Revisi UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial masih dalam tahap persiapan di DPR. Oleh karena itu, perlu inisiatif dan niat baik dari DPR untuk melakukan percepatan terhadap persiapan dari RUU KY dan selanjutnya membahasanya dengan Pemerintah, sampai akhirnya terbentuk revisi UU KY yang dapat dijadikan payung hukum yang kuat bagi perpanjangan masa jabatan anggota KY.
2009/10/22
Eksistensi Pendidikan Tinggi Pada Masa Reformasi
Pendahuluan
Manusia membutuhkan pendidian dalam kehidupannya. Secara umum, Paulo Freire menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha memanusiakan manusia. Pendidikan membuat seorang manusia memiliki kemampuan kritisan dan kemampuan untuk memahami apa yang ada dalam realitas. Sedagkan Dewey mengannggap pendidikan sebagai proses transformasi sosial ke arah yang lebih baik. Pendidikan menurutnya bukanlah tujuan, melainkan perkembangan tanpa akhir, seperti hidup itu sendiri. Pendidikan menurutnya tidak berbicara mengenai angka, melainkan nilai. Upaya dan keinginan manusia untuk mempelajari ilmu lebih tinggi dilatarbelakangi oleh keinginan akan perubahan dan kebangkitan bangsa. Kesadaran sebagai bangsa yang mengalami ketertinggalan akibat dijajah ratusan tahun menimbulkan motivasi untuk menjadi bangsa yang lebih maju. Pendidikan tinggi menjadi sarana untuk mencapai hal itu
Sejak permulaan awal bangsa ini ada, ketika kolonialisme masih berkuasa, kehadiran para founding father
Bangsa
Perubahan yang terjadi pada masa Reformasi sangatlah besar dan mendasar, dan terjadi hampir merata dalam segala bidang, termasuk bidang pendidikan tinggi. Perlu diakui bahwa momentum awal terjadinya masa Reformasi dibarengi dengan terjadinya krisis dalam segala bidang, yaitu ekonomi, politik maupun sosial. Pembangunan nasional mengalami kemunduran besar, dan seakan-akan kita akan memulai dari awal lagi. Sehingga, kondisi ini pula lah yang mendukung dilakukannya reformasi di segala bidang, termasuk pendidikan tiggi.
Kondisi Sosial dan Tantangan
Terkait dengan pembicaraan mengenai pendidikan tinggi pada masa Reformasi saat ini di
Faktor pertama ialah Ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan sangat cepat. Jarak waktu antara penemuan & penerapan iptek menjadi sangat pendek. Kecanggihan perkembangan iptek tersebut dibarengi dengan penerapannya yang semakin intensif untuk kegiatan industri, bisnis maupun keperluan rumah tangga lainnya. Sehingga menimbulkan kondisi masyarakat yang menjadi semakin dinamis. Kondisi ini janganlah dipandang sebagai suatu ketertinggalan, tetapi hendaklah dipandang sebagai suatu modal pengembangan perguruan tinggi kedepan, dimana pendidikan tinggi di
Faktor kedua ialah pembangunan nasional yang harus menjadi tujuan utama dari diselenggarakannya pendidikan di Indonesia. Munculnya masa Reformasi yang dibarengi dengan adanya krisis multidimensi di
Faktor ketiga ialah globalisasi yang sudah menjadi tantangan tersendiri bagi pendidikan tinggi
Ketiga faktor diatas haruslah diperhatikan dan dalam penerapannya disesuaikan dengan sistem pendidikan tingi yang telah ada dan telah berkesesuaian dengan ciri khas bangsa Indonesia, terutama dalam hal kegiatan Tridharmanya, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Sehingga perguruan tinggi mampu memiliki karakter yang jelas dan hadir sebagai solusi dalam menghadapi tantangan-tantangan pada masa Reformasi.
Reformasi Pendidikan dalam Kerangka Hukum Nasional
Negara
Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa pendidikan tinggi adalah salah satu bidang yang terkena imbas semangat reformasi pasca 1998. Dalam rangka mewujudkan tuntutan reformasi tersebut maka lahirlah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam penjelasan umum UU tersebut jelas tersurat bahwa kelahiran UU Sisdiknas adalah dalam rangka mengakomodasi tuntutan reformasi, yaitu menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip pendidikan nasional
”Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Khusus mengenai pendidikan tinggi, reformasi kebijakan yang diterapkan berdasarkan kepada
Kebijakan global diatas telah diadopsi dalam kebijakan Dirjen Dikti, yaitu dalam menyusun Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPT-JP) III, dna berikutnya KPPT-JP IV. Pada draft KPPT-JP IV (19 Maret 2003), Dirjen Dikti menekankan pentingnya sebuah reformasi dalam pendidikan tinggi, mengingat saat ini dunia sedang berada dalam masa transisi menuju demokrasi modern, desentralisasi, otonomi yang lebih luas, tingginya tingkat kompetisi, ekonomi pasar, dan globalisasi. Ditekankan pentingnya penyesuaian orientasi pendidikan tinggi terhadap perkembangan dunia tersebut. Penyelenggaraan pendidikan tinggi semakin difokuskan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat atau pengetahuan berbasis masyarakat. Tanpa melupakan
Kesimpulan
Perjalanan pendidikan tinggi
Masa Reformasi menutut perubahan yang mendasar pada pendidikan tinggi. Selain itu, masa reformasi juga membawa tantangan yang tidak mudah, yaitu menghadapi krisis di internal negara
Prinsip-prinsip pendidikan pasca reformasi telah dirumuskan dalam bentuk visi-misi pendidikan
2009/10/16
BUDAYA SEBAGAI KENDARAAN SEPARATISME
tahun 2007, Indonesia dikejutkan oleh dua insiden yang mengarah pada perpecahan
bangsa. Pertama, insiden “Tarian Cakalele” dalam
Pembukaan Hari Keluarga Nasional ke XIV di Ambon, Maluku .
Kedua, insiden
pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di penjara Abepura dalam
perayaan hari ulang tahun OPM. Bila dikaitkan dengan keadaan bangsa Indonesia
yang heterogen dalam aspek budaya, secara pandangan sempit, memang bisa
dikatakan bahwa budaya menjadi alasan RMS dan OPM untuk memisahkan diri dari
Indonesia mengingat anggota RMS dan OPM berasal dari satu wilayah dan
kebudayaan yang tidak jauh berbeda bahkan bisa dikatakan sama. Namun, apakah
itu benar? Dan mengapa insiden itu baru terjadi setelah 62 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka?
untuk mengetahui jawabannya, harus melihat terlebih dahulu sejarah yang ada. terutama sejarah para penguasa yang berkuasa di Indonesia yang terbagi dalam 3 zaman, yaitu Orde Lama, Orda baru, dan Era Reformasi. yang sama dari ketiganya adalah para penguasa zaman itu tau betul bahwa keragaman budaya Indonesia sangat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa apabila sedikit saja ada masalah yang timbul dalam kelompok mereka yang disebabkan oleh pemerintah pusat. namun yang berbeda adalah cara menanggapinya. Orde Lama mengandalkan Pancasila sevagai dasar negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, selain itu dalam masa ini Soekarno, Presiden pada saat itu, diuntungkan dengan keadaan rakyat Indonesia yang masih menikmati euforia kemerdekaan ndonesia, dimana rasa senasib sepenanggungannya masih sangat terasa sebagai satu kesatuan Indonesia. namun ternyata Pancasila tidak cukup kuat untuk mempersatukan seluruh wilayah Indonesia sehingga pada akhir masa Orde lama, dengan ditambah krisi ekonomi, mulai muncul pemberontakan-peemberontakan dimana-dimana dan memuncak dalam peristiwa berdarah G30 S/PKI.
Indonesia…(dug,dug,dug,dug,dug)…Indonesia!!
kalau diteliti lebih jauh, tanggal 10 juli sampai 18 juli 2007, mungkin adalah tanggal2 yang paling heroik buat kebanyakan bangsa Indonesia (terutama generasi muda), setelah zaman kemerdekaan dan revolusi, dimana mereka merasa bangga menjadi bangsa Indonesia. Semua itu bukan karena bidang ekonomi, pendidikan, pertanian, apalagi politik, tapi kebanggaan itu muncul dari sepakbola.
yap,,, olahraga rakyat ini udah menyirih Indonesia menjadi satu kekuatan baru. Dimulai dari tanggal 10 juli dimana Indonesia berhasil menghajar Bahrain, kemenangan inilah yang menjadi titik tolak kekuatan itu muncul, dimana para pecinta sepakbola dari seluruh penjuru tanah air memiliki optimisme yang sama, yaitu Indonesia akan mampu masuk babak kedua.
di pertandingan kedua, pemain2 Indonesia main spartan dan habis-habisan, dan yang paling membanggakan adalah 80.000 kapasistas tempat duduk Stadion Gelora Bung Karno penuh sesak oleh para pendukung Indonesia!!namun, fakta2 diatas memang bukan jaminan untuk tim Indonesia dapat menghajar Arab Saudi, walhasil gol Arab didetik-detik terakhir membuyarkan harapan Indonesia untuk menahan seri sang raksasa Asia tersebut. tetapi walaupun kalah, pendukung Indonesia tetap memberikan tepuk tangan yang meriah guna mengharagai tetasan keringat sang pahlawan lapangan hijau tersebut, dan ini merupakan kemajuan positif yang sangat pesat, penddukung sepakbola Indonesia sudah tidak kampungan lagi!
dan terakhir lawan Korea. walaupun kalah dipertandingan sebelumnya, pendukung tetap memadati hampir 80.000 kapasistas stadion GBK, dengan optimisme tinggi para pendukung terus meneriakan yel-yel kebanggaan. pertengahan babak pertama, para pendukung dibuat terkejut dengan gol "keberuntungan" Korea dari luar kotak penalti. namun yel-yel tetap tak henti dan pasukan merah-putih terus berjuang ditengah lapangan. sampai peluit akhir, Indonesia tidak bisa membuat gol ke gawang Korea. dan lagi-lagi standing ovation sebagai rasa kebanggaan dari para pecinta sepakbola tanah air untuk para pahlawan lapangan hijau tak surut karena kekalahan kedua, mereka malah merasa optimis bahwa ini adalah awal yang baik untuk kemajuan persepakbolaan Indonesia.
rekaman pertandingan diatas, merupakan bukti bahwa bibit rasa cinta rakyat Indonesia kepada bengsanya masih sangat kuat, namun tumbuh kembangnyalah yang harus diperhatikan. pendukung Indonesia juga sudah cukup dewasa namun pengelolaannyalah yang harus diperhatikan, karena kerusuhan antar pendukung biasanya terjadi bukan di level negara yang bertanding namun level tim Liga Indonesia yang bertanding.
optimisme rakyat Indonesia akan persepakbolaannya sudah mulai tumbuh, PSSI seakan mendapat jaminan bahwa setiap Tim Nasional bertanding rakyat Indonesia siap untuk mendukung!! menarik untuk ditunggu langkah-langkah PSSI berikutnya dalam memanfaatkan peluang ini, apakah akan terus tumbuh perbaikan-perbaikan? atau hanya seperti biasa, dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok yang penuh intrik politik?!
2009/10/08
dampak kebijakan menambah KRL ekonomi AC
karena mau berhemat jadinya beli karcis kereta ekonomi aja yang Rp.2000...
abis beli karcis langsung nunggu di peron Bogor, 2 kereta ekonomi AC baru aja lewat, dan gw pun berpikir kalo berikutna akan kereta ekonomi, dan mungkin itu juga yang dipikirin sama puluahn orang disana...
eh, ternyata yang lewat berikutnya express dan 2 kereta ekonomi AC lagi,, pas liat jam udah mau satu jam lebih nunggu, sampe gw sempet ketiduran,,hhmmm...
setelah satu setengah jam nunggu akhirnya datang kereta ekonomi.
sayup2 kedengeran pengumuman kalo itu kereta ekonomi menuju Bogor, tapi ternyata pas nyampe depok baru, ada pengumuman yang bilang itu kereta cuma sampe depok lama,,hhffff...
terpaksa gw turun di Depok lama, juga saudara2 seperjuangan gw satu kereta. tu stasiun mendadak penuh saat itu. Abis itu gw ngebayangin isi 2 kereta disatuin, pasti bakal penuh abisss!!
gw berdoa biar kereta yang bakal dateng ga penuh2 amat, tapi ternyata penuh juga, dan walhasil ketika segerombol penumpang di kereta sebelumnya menyerbu kereta yang baru datang, terjadi satu adegan yang ga manusiawi sama sekali,,parah abis!!
tu manusia2 kaya binatang aja dipaksa masuk kandang yang udah sangat penuh. memang ga ada kontak fisik yang memaksa mereka masuk, tapi himpitan kebutuhan untuk naik kereta ekonomi membuat mereka lupa diri, mengenyampingkan resiko yang ada, dan terpaksa rela berkorban..
gila, ga ada yang bisa gw perbuat kecuali tetap diam, berdoa, dan ga ikut memperkeruh suasana,,semuanya serba keos dan ga beraturan...
ge sedih banget ngeliat semua adegan itu menit ke menit, mereka saudara2 gw yang sebenernya ga layak digituin, mereka orang (bukan binatang)...
seketika itu juga gw berpikir, pernah ga ya elite2 pengelola kereta api itu bernasib seperti mereka? pernah ga terpikir oleh mereka kalau dampak kebijakan mereka memperbanyak kereta ekonomi AC akan berdampak seperti ini...
mudah2an mereka tahu...
2009/09/07
Naskah Akademik RUU itu Penting, Tapi...
Keberadaan undang-undang di Indonesia sangatlah penting. Dalam definisinya, undang-undang diartikan sebagai Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.[1] Dalam definisi tersebut jelas bahwa undang-undang adalah salah satu jenis dari Peraturan Perundang-undangan dan harus dibuat secara formal atau oleh badan yang memiliki kewenangan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) dengan persetujuan Presiden Republik Indonesia (selanjutnya disebut Presiden). Pentingnya sebuah undang-undang bisa juga dilihat dari paham yang dianut oleh negara Indonesia, yaitu paham negara hukum. Hal ini tercantum jelas dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945 pasca amandemen ke-4, dalam pasal 1 ayat (3) yang menyatakan dengan jelas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.[2] Pengertian Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) tidak hanya berhenti pada pengertian bahwa segala sesuatu di negeri ini senantiasa harus berdasarkan hukum,[3] karena Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dalam arti negara pengurus (verzorgingsstaat).[4] Hal tersebut mengisyaratkan bahwa negara juga bertugas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca perubahan, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sangat erat kaitannya dengan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state).[5] Hal ini dapat dibuktikan dengan diaturnya tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia dalam pasal 34 UUD 1945 pasca perubahan dan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.[6] Dengan adanya tugas negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka hal tersebut jelas menunjukan bahwa keberadaan undang-undang, sebagai salah satu bentuk dari peraturan perundang-undangan, sangatlah penting. Terutama karena undang-undang adalah bentuk campur tangan negara dalam bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan, serta lingkingan hidup.[7]
Pentingnya suatu undang-undang di Indonesia juga dipengaruhi oleh dianutnya tradisi hukum Eropa Kontinental[8], walau tidak sepenuhnya. Tradisi Eropa Kontinental ini merupakan warisan sistem hukum Belanda yang mulai masuk dan terinternalisasi di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Ciri yang menonjol dari tradisi hukum Eropa Kontinental adalah mengutamakan hukum tertulis (termasuk undang-undang), sehingga negara-negara yang menganut sistem ini selalu berusaha untuk menyusun hukum-hukumnya dalam bentuk tertulis.[9] Dalam praktiknya, terutama dalam peradilan, hakim-hakim di Indonesia lebih mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan daripada kepada yurisprudensi.[10] Selain itu juga di Indonesia mengenal peradilan tata usaha negara, dimana hanya dikenal dalam negara penganut tradisi hukum Eropa Kontinental saja, mengingat dalam tradisi hukum Anglo Saxon semua orang (baik pejabat atau bukan) sama kedudukannya di depan hukum.[11]
Pentingnya peran undang-undang di negara Indonesia membuat tugas para pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Presiden sangat berat untuk membuat undang-undang yang tidak hanya memiliki daya laku (validity) tetapi juga memiiki daya guna (efficacy). Perlu diketahui sebelumnya bahwa prinsip negara hukum yang dianut di Indonesia adalah negara hukum modern, dimana fungsi undang-undang, dalam suatu negara, bukanlah hanya memberi bentuk kepada endapan nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, dan undang-undang bukanlah hanya sekedar fungsi negara di bidang pengaturan. Namun peraturan undang-undang adalah salah satu metoda dan instrumen ampuh yang tersedia untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan.[12] Dalam Negara Hukum Modern, undang-undang diharapkan mampu untuk ”berjalan di depan” memimpin dan membimbing perkembangan serta perubahan masyarakat.[13] Sesuai dengan yang diungkapkan Koopmans, bahwa kondisi tersebut menjadikan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilakukan dengan kodifikasi melainkan menjadi modifikasi.[14] Undang-undang yang dibuat dengan cara modifikasi lebih menitikberatkan kepada perubahan dalam kehidupan masyarakat (social modification), karena tidak lagi mengumpulkan nilai-nilai atau norma-norma yang sudah lama mengendap dalam masyarakat.
Pernyataan bahwa “undang-undang harus mampu memimpin dan membimbing perkembangan serta perubahan masyarakat” dan undang-undang yang dibentuk dengan modifikasi, membawa konsekuensi logis bahwa akan muncul norma dan pengetahuan baru yang dibawa kedalam masyarakat oleh suatu undang-undang. Layaknya sesuatu hal yang baru, tentunya tidak bisa serta merta diterima dan berjalan secara efektif hingga mencapai tujuan yang diinginkan. Perlu ada suatu proses yang ditempuh untuk masyarakat beradaptasi terhadap undang-undang tersebut. Sehingga sangat jelas bahwa dalam pembentukan undang-undang di era negara hukum modern ini, daya laku (validitas) dari suatu undang-undang dihadapkan dengan adanya daya guna (efficacy) dari undnag-undang tersebut.[15] Suatu peraturan perundang-undangan sudah dapat dikatakan memiliki daya laku ketika peraturan perundang-undangan tersbut dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau oleh lembaga yang berwenang membentuknya.[16] Sedangkan daya guna pada suatu peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari apakah suatu peraturan perundang-undangan, yang telah memiliki daya laku, dapat berdaya guna secara efektif di masyarakat, atau apakah peraturan perundang-undangan tersebut ditaati atau tidak.[17]
Negara Indonesia sebagai negara hukum modern dan juga welfare state, tentunya membutuhkan undang-undang yang berkualitas. Karena bagaimana mungkin akan terjadi penegakan hukum dan kesejahteraan pada masyarakat apabila hukumnya sendiri tidak berkualitas, dan jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan di masyarakat.[18] Undang-undang yang berkualitas dalam hal ini, diartikan sesuai dengan tujuan dari negara hukum modern dan welafare state, yaitu undang-undang yang mampu berperan sebagai pemimpin dan pembimbing perkembangan serta perubahan masyarakat dan undang-undang yang mampu menciptakan sistem untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Dalam batasan pengertian “undang-undang yang berkualitas” diatas, jelas bahwa undang-undang menjadikan masyarakat sebagai objeknya, dimana pada akhirnya undang-undang harus mampu menggerakan masyarakat tersebut menuju suatu kondisi baru yang lebih baik.[19]
Proses pembentukan undang-undang atau proses legislasi haruslah dimaknai sebagai proses pembentukan norma-norma baru yang akan menjadi panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kehidupan bermasyarakat,[20] bukan hanya pembentukan peraturan semata dalam tataran prosedur dan kewenangan formal. Sehingga pembentukan undang-undang harus diawali dengan suatu penelitian hukum yang mampu memecahkan suatu masalah dalam kehidupan hukum, mampu mengungkapkan kenyataan-kenyataan tentang hukum yang berlaku dan berlakunya hukum dalam masyarakat,[21] mampu menemukan norma yang dikehendaki dan tidak dikehendaki dalam hidup dan kehidupan masyarakat,[22] serta mampu mengidentifikasi dampak apa saja yang akan dihasilkan oleh suatu rancangan undang-undang ketika rancangan undang-undang tersebut sudah menjadi undang-undang dan diimplementasikan.[23] Sehingga undang-undang tersebut mampu bertanggungjawab secara sosial.
Penelitian hukum bukan tidak diakui dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Proses pembentukan undang-undang mengenal penelitian hukum, yang hasil penelitiannya dituangkan dalam suatu naskah, yaitu disebut Naskah Akademik. Dalam pasal 1 angka 7 Perpres Nomor 68 tahun 2005 (selanjutnya disebut Perpres 68/2005), sebagai peraturan turunan dari UU 10/2004, disebutkan bahwa
“Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Undang- Undang”
Pasal diatas dengan jelas mengaharapkan bahwa suatu undang-undang, dalam pembentukannya, harus memiliki dasar ilmiah yang jelas terlebih dahulu. Secara definisi, Naskah Akademik memiliki peran yang fundamental dalam proses pembentukan undang-undang, karena di dalam Naskah Akademik itulah paradigma kehidupan kemasyarakatan yang hendak dituju oleh undang-undang dirumuskan secara terperinci dengan pendekatan ilmiah.[24] Sehingga diharapkan Naskah Akademik adalah dasar berpijak dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang. Hal senada diungkapkan oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.,LL.M., yang menyatakan bahwa Naskah Akademik adalah pedoman bagi perumusan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat oleh pemerintah.[25] Selain itu, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, SH, Naskah Akademik adalah rancangan atau draft undang-undang yang bersifat akademik[26]. Lebih lanjut Prof. Jimly menyatakan bahwa,
”Naskah rancangan akademik suatu undang-undang disusun sebagai hasil kaiatan penelitian yang bersifat akademik sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, objektif, dan impersonal. Karena itu, pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakangi tentulah berisi ide-ide normatif yang mengandung kebenaran ilmiah dan diharapkan terbebas dari kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi atau kelompok, kepentingan politik golongan, kepentingan politik kepartaian, dan sebagainya.”[27]
Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa Naskah Akademik dibuat dari mulai tahapan perencanaan[28][29] dalam pembuatan undang-undang. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Padmo Wahyono, dimana Padmo Wahyono membagi pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi 3(tiga) tahap, yaitu pra-legislasi, legislasi, dan pasca legislasi. Proses pengkajian, penelitian, dan penyusunan Naskah Akademik termasuk dalam tahap pra-legislasi. Pentingnya suatu Naskah Akdemik telah disadari oleh DPR dan Presiden. Hal ini terlihat dari kesepakatan antara DPR dan Presiden ketika menyusun Program Legislasi Nasional (selanjutnya disebut Prolegnas) 2004-2009 untuk selalu menyertakan Naskah Akademik dalam pengusulan rancangan undang-undang.[30]
Dalam pasal 5 ayat (3) Perpres 68/2005 disebutkan bahwa Naskah Akademik paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur. Dengan kata lain, penelitian hukum yang dilakukan untuk membuat Naskah Akademik suatu rancangan undang-undangn, minimal harus memuat hal-hal yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (3) Perpres 68/2005. Dalam batasan minimal materi dari Naskah Akademik tersebut dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu pertama dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis dari rancangan undang-undang, dan yang kedua adalah pokok dan lingkup materi yang akan diatur. Terkait dengan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, menurut Prof. Dr. Sudikno Metrokusumo, SH, ketiga hal tersebut merupakan persyaratan dari suatu undang-undang memiliki kekuatan berlaku[31]. Perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa kekuatan berlaku harus dipisahkan dari kekuatan mengikat dari suatu undang-undang[32]. Apabila diperbandingkan dengan tori daya laku (validity) dan daya guna (efficacy), kekuatan mengikat bersandingan dengan daya laku karena kedua hal ini mengatur bahwa suatu undang-undang mulai berlaku dan mengikat pada saat diundangkan. Sedangkan kekuatan berlaku bersandingan dengan daya guna dari suatu undang-undang karena kedua hal tersebut menyangkut pada kegunaan pada saat berlakunya suatu undang-undang secara operasional.
Diakuinya Naskah Akademik dalam proses pembuatan undang-undang di Indonesia, dalam pelaksanaannya, ternyata tidak serta merta membuat undang-undang menjadi berkualitas, terutama dalam aspek empiris. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan membagi kelemahan undang-undang dalam aspek empiris tersebut menjadi 5(lima) kelompok, yaitu
- undang-undang yang tidak efektif dalam pencapaian tujuan yang diharapkan,
- undang-undang yang tidak implementatif,
- undang-undang yang tidak responsif dalam melihat reaksi masyarakat dalam perancangan dan pembahasannya,
- undang-undang yang dengan kehadirannya malah menghasilkan masalag baru, dan
- undang-undang yang tidak relevan dengan permasalahan dan kebutuhan dari masyarakat.[33]
Kelemahan-kelemahan dalam undang-undang menimbulkan berbagai macam fenomena yang terjadi di masyarakat, yaitu banyaknya undang-undang yang hanya menjadi ”macan kertas” saja karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, munculnya banyak aksi protes masyarakat terhadap suatu undang-undangan bahkan ketika undang-undang tersebut masih dalam bentuk rancangan undang-undang, dan yang paling baru adalah maraknya masyarakat yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bahkan tidak sedikit pula permohonan yang dikabulkan.
Dalam penjelasan sebelumnya, secara umum menyatakan bahwa Naskah Akademik memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk undang-undang yang berkualitas demi menciptakan Negara Hukum Modern dan Welfare State di Indonesia. Dimana hal tersebut pun telah diakui oleh DPR dan Presiden dengan adanya kesepakatan dalam pembuatan Prolegans 2004-2009 untuk membuat Naskah Akademik di setiap pengusulan rancangan undang-undang. dalam pengusulan. Namun uniknya, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundnag-Undangan (selanjutnya disebut UU 10/2004) tidak ada satupun pasal atau penjelasan pasal yang mengatur tentang Naskah Akademik, dan pada Perpres 68/2005 Naskah Akademik hanya merupakan hal yang fakultatif. Arti dari sebuah pasal yang bersifat fakultatif adalah suatu kebolehan, atau dengan kata lain apabila seseorang yang ingin melakukan perbuatan tertentu, ia bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan kaedah hukum yang mengatur perbuatan tersebut, akan tetapi apabila ia menggunakannya maka ia terikat.[34] Hal tersebut tedapat dalam pasal 5 ayat (1) Perpres No. 68/2005 yang menyatakan bahwa Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Undang-Undang dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang. Fenomena ini menjadi sangat menarik karena dalam tataran teknis, Naskah Akademik dirasa sangat diperlukan tetapi dalam konsep proses pembuatan undang-undang secara umum, Naskah Akademik mengatakan sebaliknya. Oleh karena itu, sangat menarik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan Naskah Akademik dalam proses pembuatan undang-undang di Indonesia, serta peran dari Naskah Akademik dalam pembentukan undang-undang yang berkualitas demi terciptanya Negara Hukum Modern dan Welfare State di Indonesia.
[1] Indonesia, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 10 tahun 2004, LNRI No 53 tahun 2004, TLN No. 4389, ps. 1 ayat (3)
[2] Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 pasca perubahan keempat, ps. 1 ayat (3)
[3] Jazim Hamidi, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sorotan: Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Jakarta: PT Tatanusa, 2005), hlm. 1
[4] Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan : Dasar-Dasar dan Pembentukannya (Yogyakarta : Kanisius, 1998), hlm. 1
[5] Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Sesuai Dengan Urutan BAB, Pasal, dan Ayat (Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008), hlm. 48
[6] Ibid.
[7] Farida, loc.cit.
[8] Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik (Yogyakarta : Uiversitas Atma Jaya Yogyakarta, 2008), hlm. 59
[9] Ibid., hlm. 54
[10] Ibid., hlm. 59
[11] Majelis, loc.cit., hlm. 47
[12] Tim Pengajar Teori Perundang-Undangan, Teori Perundang-Undangan (Depk : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000), hlm. 36-37
[13] Ibid., hlm. 37
[14] Ibid
[15] Farida, loc.cit., hlm. 39
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Sudikno Metrokusumo, Mengenal Hukum Suatu Penganta r(Yogyakarta : Liberty, 2002), hlm. 146
[19] Tim Peneliti PSHK, Studi Tata Kelola Proses Legislasi ( Jakarta : PSHK, 2008), hlm. 134
[20] Ibid, hlm. 132
[21] Jeane Neltje Saly, “Penelitian Hukum dan Program Legislasi Nasional,” (Makalah disampaikan pada Forum Dialog Hukum Urgensi Penelitian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pusat dan Daerah, Jakarta 21 November 2007), hlm. 5
[22] Lasro Marbun, “Penelitian Hukum dan Pembentukan Peraturan Daerah,” (Makalah disampaikan pada Forum Dialog Hukum Urgensi Penelitian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pusat dan Daerah, Jakarta 21 November 2007), hlm. 1
[23] Ibid., hlm. 160
[24] Cipto, loc.cit., hlm. 176
[25] Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan (2) : Proses dan Teknik Penyususnan (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 241
[26] Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia (Jakarta : Mahkamah Konstitusi, 2006), hlm. 320
[27] Ibid
[28] Dalam pasal 1 angka 1 UU No. 10 tahun 2004 dinyatakan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan adalah mencakup perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
[29] Ahmad Ubbe, Kedudukan dan FungsiPenelitian Hukum dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan ( Jakarta : BPHN, 1999), hlm.29
[30] Tim Peneliti, loc.cit., hlm. 177-178
[31] Sudikno Metrokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Yogyakarta : Liberty, 2002), hlm. 87
[32] Ibid.
[33] Erni Setyowati dkk, Panduan Praktis Pemantauan Legislasi ( Jakarta : PSHK, 2007), hlm. 3-4
[34] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Penganta(Yogyakarta: Liberty, 2002), hlm. 32
