Tampilkan postingan dengan label hidup mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hidup mahasiswa. Tampilkan semua postingan

2012/06/11

TULISAN AKHIR MASA JABATAN BPM FHUI 2008-2009


Ga sengaja lagi rapihin file di laptop nemuin satu tulisan yang gw buat sendiri diakhir masa jabatan sebagai Ketua BPM FHUI 2008-2009. Satu masa yang memang ga akan bisa dilupakan, dan akan jadi pengalaman sekaligus cerita di masa depan. Ga ada salahnya kalo tulisan ini gw pajang di blog, biar bisa jadi inspirasi juga buat para pembaca sekalian.
selamat menikmati :)
_________________________________________
Hampir genap sembilan bulan, masa kepengurusan Badan Perwakilan Mahasisiwa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BPM FHUI) Periode 2008-2009 akan segera berakhir. Banyak hal yang telah terjadi selama masa kepengurusan tersebut, kejadian-kejadian yang panuh dengan kenangan dan pengalaman. Diawali dengan rapat pleno internal; yang merumuskan struktur organisasi, AD/ART, visi, misi, dan program kerja bersama; BPM FHUI Periode 2008-2009 mulai menjalankan amanahnya sedikit demi sedikit.
Saya adalah mahasiswa FHUI yang sebelumnya pernah pula menjabat sebagai pengurus BPM FHUI Periode 2006-2007. Bila boleh Saya bandingkan, masa kepengurusan 2008-2009 adalah masa yang lebih sulit bagi dunia kemhasiswaan dibanding dengan masa-masa sebelumnya. Dalam masa kepengurusan ini ada beberapa hal baru yang terjadi, setidaknya selama Saya berkuliah di FHUI ini.
Advokasi Evaluasi Hasil Belajar
Ujian pertama yang dihadapi adalah saat melakukan advokasi terhadap mahasiswa yang terkena evaluasi hasil belajar. Dalam advokasi ini BPM FHUI dibantu oleh Departemen Advokasi BEM FHUI. Dalam evaluasi hasil belajar tahun 2008, tidak lagi mengenal adanya surat perjanjian. Surat ini adalah kesepakatan antara Dekanat dengan mahasiswa, yang sks-nya kurang 1 sampai 3 SKS dari batas minimal SKS yang harus diperoleh. Surat Perjanjian itu menyatakan bahwa apabila mahasiswa bersangkutan mengalami hal yang sama diperiode berikutnya, maka akan langsung terkena Evaluasi atau Drop Out.
Dalam kondisi tersebut, Kami menyadari bahwa akan sulit menolong mahasiswa yang terancam evaluasi. Padahal tidak semua mahasiswa tersebut secara sengaja berprestasi buruk, karena ada juga yang masih memiliki semangat untuk melakukan perbaikan. Oleh karena itu Kami memilih untuk memperjaungkan kembali adanya kebijakan Surat Perjanjian itu. Walhasil, dengan lobi yang intensif dengan pihak Dekanat (terutama Manager Pendidikan FHUI), mekanisme surat perjanjian masih bisa dilakukan, walaupun dengan syarat yang lebih ketat, dan berhasil menyelamatkan tiga orang mahasiswa.
Pemilihan Dekan FHUI 2008-2012
Dalam masa kepengurusan ini bertepatan juga dengan Pemilihan Dekan FHUI Periode 2008-2012. Pemilihan Dekan ini sangat penting bagi dunia kemahasiswaan, karena siapapun yang terpilih sebagai Dekan FHUI merupakan pemegang kebijakan tertinggi di wilayah Fakultas, dan akan banyak menentukan kebijakan terkait dengan kemahasiswaan. Selain itu, pemilihan dekan ini juga merupakan pengalaman pertama bagi kami, Mahasiswa angkatan 2005-2008. Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, BPM FHUI mendorong untuk adanya dialog langsung antar para Calon Dekan dengan mahasiswa terkait dengan apa yang menjadi aspirasi dari mahasiswa.
Pada awalnya usulan tersebut tidak diakomodasi oleh Panitia Seleksi Calon Dekan (PSCD), namun dengan lobi dan pendekatan yang intensif, Kami berhasil membuat satu acara dimana para Calon Dekan memaparkan program-programnya dihadapan mahasiswa dan civitas akademika yang lain. Selain itu, Kami pun mengusulkan untuk mengadakan polling kepada mahasiswa terkait dengan kriteria Dekan idaman mahasiswa, dan rencana tersebut disetujui oleh (PSCD) dan BPM FHUI bekerja sama dengan LK2 FHUI untuk mengolah polling tersebut. Hasil polling telah diberikan kepada PSCD untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan tiga besar Calon Dekan FHUI, yang selanjutnya diputuskan salah satunya sebagai Dekan FHUI terpilih oleh Rektor UI.
Isu-isu Besar dalam Lingkup Universitas
Selain itu, Kami juga menghadapi isu-isu besar dalam lingkup Universitas, yang tentunya terkait langsung dengan mahasiswa. Isu-isu besar itu adalah Ujian Masuk Bersama (UMB), Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B), dan Beasiswa Seribu Anak Bangsa (BSAB). Isu-isu tersebut adalah kebijakan baru yang ditelurkan oleh Rektor, Prof. Gumilar.
Masa kepengurusan BPM FHUI Periode 2008-2009 dimulai ketika ujian UMB telah dilaksanakan, sehingga Kami memilih untuk melakuakan evaluasi dan pengawalan terhadap hasil UMB dan pelaksanaan dari BOP-B dan BSAB. Untuk hal tersebut, BPM FHUI turut aktif dalam forum-forum UI yang membahas terkait dengan evaluasi UMB. Terkait dengan pelaksanaan BOP-B, Kami dibantu oleh Departemen Advokasi BEM FHUI mengawal penuh pelaksanaan dari penerapan kebijakan BOP-B, dan berhasil menyelesaikan 118 dokumen permohonan yang diajukan oleh mahasiswa baru FHUI.
Pelaksanaan BOP-B dan BSAB memang perlu banyak evaluasi, baik di tataran teknis ataupun kebijakan pusat. Dalam hal ini Kami berusaha mendengar aspirasi dan curahan hati dari mahasiswa FHUI dengan mengadakan satu forum, yang menjabarkan hasil evaluasi internal tim advokasi dan menyediakan satu media untuk mahasiswa FHUI menuliskan pendapatnya tentang BOP-B dan BSAB. Dari kegiatan tersebut Kami melihat ada satu penolakan dari mahasiswa FHUI terkait dengan kebiajkan BOP_B dan BSAB, sehingga atas dasar itu Kami terus meyuarakannya di forum-forum tingkat UI.
Jadwal Baru Perkuliahan
Pada tahun 2008 mulai diberlakukan jadwal baru utuk semester genap tahun akademik 2008-2009. Kebiajkan ini memberikan banyak pengaruh terhadap kegiatan perkuliahan, seperti banyak mata kuliah yang sudah direncanakan untuk diambil harus saling berbenturan dengan mata kuliah lain, dan berpengaruh terhadap rancangan studi secara keseluruhan.
Dalam pengadvokasian kebijakan ini Kami memilih soft advokasi diawal prosesnya, karena Kami sadar bahwa ini adalah dampak dari kebiajakn Rektorat, sehingga Dekanat hanyalah merupakan pihak pelaksana dari kebijakan tersebut. Dengan soft advokasi tersebut Kami dibantu oleh Departemen Advokasi BEM FHUI menginventaris keluhan-keluhan jadwal yang berbenturan, dan membaginya kepada beberapa kelompok prioritas, dan selanjutnya disampaikan ke pihak Dekanat (dalam hal ini Ketua Sub-Bag S1 Reguler).
Proses pun terus berjalan hingga pada satu titik dimana belum semua keluhan mahasiswa diakomodir, namun jadwal tersebut tetap akan dipaksakan untuk ditetapkan. Hal ini yang membuat Kami, dari pihak mahasiswa, merasa kebijakan tersebut terlalu terburu-buru dan akan sangat merugikan mahasiswa. Oleh karena itu, Kami bersepakat untuk mengeluarkan tuntutan untuk mengembalikan jadwal ke jadwal yang lama, dan memilih untuk menaikan sedikit tekanan dalam proses advokasi.
Hal ini dilakukan bukan untuk menyerang pihak manapun atau bahkan sampai merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses yang sudah berjalan, tapi langkah ini dilakukan adalah semata-mata untuk menaikan posisi tawar mahasiswa yang haknya sudah dirugikan dengan kebijakan tersebut. Perlu diakui bahwa langkah tersebut membawa dampak adanya kesalahpahaman antara Kami dengan pihak Dekanat yang menjadikan hubungan sedikit renggang. Namun Kami harus terima itu sebagai resiko dari advokasi yang Kami lakukan.
Dengan lobi dan pendekatan yang Kami lakukan, akhirnya Kami (dan perwakilan mahasiswa lain pada saat itu) mengambil jalan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada case by case, dimana mahasiswa yang bersangkutan menghadap langsung kepada pihak Dekanat, dengan pendampingan dan pemantauan langsung dari tim advokasi. Sampai akhirnya permasalahan dapat diselesaikan satu per satu dan kondisi menjadi stabil kembali.
Rancangan Kerja Anggaran Tahunan
Pada tahun 2008, Rektorat mengeluarkan SK Rektor yang isinya terkait dengan Kemahasiswaan. Dalam SK tersebut ada dua hal yang mendasar, yaitu Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan perubahan periode masa kepengurusan Lembaga Kemahasiswaan. Dua hal yang disebutkan diatas adalah hal baru bagi dunia kemahasiswaan FHUI. Oleh karena itu, Kami berinisiatif untuk mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) dengan Lembaga Kemahasiswaan di FHUI terkait hal tersebut, dan memfasilitasi semua Lembaga Kemahasiswaan untuk menyerahkan RKAT-nya kepada Rektorat. Selain Rapat Koordinasi, Kami pun mengadakan sosialisasi kepada mahasiswa FHUI terkait kebijakan baru tersebut, sampai akhirnya kebijakan tersebut dapat dilaksanakan pada tahun 2009 ini.
Kantin Baru FHUI
Selama berkuliah di FHUI, saya merasakan masa transisi dalam perbaikan dan pembangunan Kantin. Sampai pada tahun 2008, Kantin Baru FHUI selesai dibangun, dan kemudian akan mengadakan tender untuk para penjual makanan. Pengawalan isu kantin, dari awal yang dilakukan leh BPM FHUI, adalah terkait dengan harga yang harus terjangkau oleh mahasiswa FHUI dan tempat yang bersih serta nyaman untuk makan, diskusi, atau hal lain yang membuat mahasiswa dapat melepas lelah dan penat. Dua hal itulah yang secara konsisten dikawal oleh BPM FHUI.
Awalnya Kami mengajukan usul bahwa maksimal harga makanan di Kantin Baru adalah Rp.8000,00, namun akhirnya diputuskan oleh IWK sebagai pengelola Kantin adalah sebesar Rp. 10.000,00, dengan catatan bahwa harga makanan dengan jenis yang sama di Kantin lama tidak naik banyak. Perlu dikatahui bahwa dalam seleksi pedagang tahap pertama, tidak ada satu lembaga kemahasiswaan pun yang mengetahui, baik ketentuan dan teknis pelaksanaannya. Tim seleksi pedagang baru membuka hak tersebut ke mahasiswa ketika hendak melakukan seleksi tahap kedua dengan mengadakan test food di Kantin Baru.
Pada saat itu Kami bersedia untuk membantu Dekanat untuk mengadakan test food dengan alasan bahwa mekanisme tersebut adalah cara melibatkan mahasiswa dalam penetuan kebijakan, serta mekanisme tersebut dapat memastikan harga dan kualitas makanan yang disediakan sesuai dengan keinginan mahasiswa. Selain test food, bekerja sama dengan LK2, dibuat polling untuk meminta masukan dari hasil test food  yang telah dilakukan. Dan hasil dari polling tersebut menjadi dasar terpilihnya pedagang yang akan berjualan di Kantin Baru FHUI.
Pelaksanaan enam hal baru diatas, tidak membuat Kami melupakan kewajiban utama, seperti menjaring aspirasi, melakukan pengawasan terhadap BO dan BEM FHUI, serta melakukan advokasi-advokasi terutama yang berkaitan dengan akademis mahasiswa (seperti jadwam UAS atau SIAK-NG). Dan hal tersebut membuat semua janji kampanye yang Kami sampaikan pada masa pemilihan telah terpenuhi.
Diakhir masa jabatan ini, Kami menyadari banyak hal yang belum secara maksimal Kami kerjakan sebagai perwakilan mahasiswa FHUI, namun biarlah itu menjadi satu evaluasi yang akan terus diperabaiki oleh masa kepengurusan selanjutnya. Dan semoga apa yang telah Kami persembahkan kepada mahasiswa FHUI sekalin dapat memberi kebermanfaatan yang nyata bagi dunia kemahasiswaan FHUI pada umumnya. Akhirnya Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman sekalian atas doa dan dukungan yang diberikan sampai BPM FHUI Periode 2008-2009 dapat berjalan dengan lancar hingga akhir kepengurusannya.

2009/09/02

Pansus AD UI

Apa Kabar BHP di UI?


Badan Hukum Pendidikan (BHP), suatu frase yang pasti sudah sangat sering terdengar ditelinga teman-teman sekalian, para mahasiswa UI. Tanpa terasa, 7 (tujuh) bulan sudah Undang-Undang BHP (UU BHP) ini resmi diundangkan, dengan nama UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa dalam proses pembentukannya, RUU BHP mendapat kritik dan koreksi yang cukup deras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari mahasiswa UI.

Kondisi ini sangat wajar terjadi mengingat kebijakan BHP akan berpengaruh besar dan langsung pada dunia pendidikan Indonesia secara umum dan UI secara khusus. Jalur lobi kepada para pembuat kebijakan hingga aksi turun kejalan sudah pernah dilakukan oleh para mahasiswa UI sejak pembahasan atas RUU BHP dilakukan, sampai pada akhirnya pada tanggal 18 Desember 2008 (bener ga?) RUU BHP pun resmi diketuk palu pada Rapat Paripurna DPR, sehingga secara otomatis, RUU BHP berubah menjadi UU BHP.


Lalu apa yang terjadi pasca pengesahan RUU BHP?

Pasca pengesahan RUU BHP, mahasiswa UI masih tetap melancarkan kritik dan koreksinya terhadap kebijakan tersebut. Namun apa daya, mekanisme formal di negeri ini mewajibkan setiap warganya tunduk pada produk hukum yang dihasilkan para wakil rakyat, sehingga kritik dan koreksi yang dilakukan kurang efektif mengubah atau bahkan membatalkan UU BHP. Adapun satu jalur hukum yang sedang ditempuh adalah dengan mengajukan Judicial Review atas UU BHP kepada Mahkamah Konstitusi (MK), namun itupun perlu waktu dan proses yang tidak sebentar, belum lagi ditambah penundaan proses di MK karena adanya kasus-kasus Pemilu 2009.


Lalu apakah selama menunggu putusan MK semua aktifitas terkait UU BHP berhenti?

Proses yang sedang berjalan di MK, ternyata tidak membuat ”pergerakan” BHP menjadi terhenti. UI sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi di Indonesia, ”terpaksa” harus memulai berbenah diri menyambut status barunya sebagai BHP. Hal ini terjadi karena walaubagaimanapun UU yang sedang di Judicial Review adalah tetap berlaku. UI sebagai lembaga pendidikan bergelar Badan Hukum Milik Negara (BHMN) saat ini diberikan waktu maksimal 3 (tiga) tahun untuk melakukan persiapannya berganti status sebagai BHP (Ps. 66 ayat (2) UU BHP). Sehingga, pada akhir tahun 2011, UI harus sudah siap dengan stautus barunya sebagai BHP (hal ini dengan catatan tidak ada perubahan yang disebabkan oleh putusan MK atas Judicial review UU BHP). Lebih dari itu, ada keinginan dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk menjadikan Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi yang sekarang bergelar BHMN, sebagai prioritas menjadi BHP.

Hal ini sangat logis untuk dilakukan, mengingat konsep BHMN pun sebenarnya adalah cikal bakal dari BHP, sehingga adaptasi dari Perguruan Tinggi BHMN akan lebih mudah dibandingkan lembaga pendidikan-lembaga pendidikan yang lain untuk menjadi BHP.


Apa persiapan yang sedang dilakukan UI dalam mempersiapkan BHP?

Persiapan paling utama dari pendirian suatu badan hukum tentu saja adalah mempersiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART). Dari dua produk hukum tersebut, AD-lah yang harus didahulukan untuk dibentuk, karena pada dasarnya AD adalah bagaikan Konstitusi atau aturan dasar bagi badan hukum bersangkutan. Barulah setelah itu dibentuk ART sebagai aturan yang lebih bersifat teknis dibandingkan AD.

Dalam usaha membentuk AD ini, Majelis Wali Amanat UI (MWA UI) telah berinisiatif untuk membentuk suatu tim kerja yang biasa disebut sebagai Panitia Khusus Pembentukan Anggaran Dasar UI (Pansus AD). Semangat awal dari pembentukan Pansus AD ini adalah untuk menyatukan seluruh elemen civitas academica UI untuk ikut berembuk membentuk AD UI dalam statusnya sebagai BHP. Oleh karena itu, pada akhir bulan Februari hingga awal bulan Maret 2009, dibukalah open reqruitment bagi siapa saja civitas academica yang berminat bergabung dengan Pansus AD tersebut. Proses seleksi pun dilakukan dan terbentuklah Pansus AD yang terdiri dari 15 orang. Pansus AD ini juga dilengkapi dengan Tim Pendamping Pansus AD (Tim Pendamping) yang bertugas untuk menyediakan serta mengolah data pendukung bagi Pansus AD, dan hal-hal lain yang bersifat mendukung dan mempermudah pekerjaan dari Pansus AD. Tim Pendamping ini beranggotakan 5 (lima) orang.


Apa saja yang sudah dilakukan oleh Pansus AD?

Pansus AD mulai bekerja pada pertengahan bulan Maret 2009. Sebagai Ketua Pansus dipilih Bpk. Eko Prasojo, dan Bpk. Widijanto S. Nugroho sebagai Sekretaris. Pada awal bekerja, Pansus AD telah menyepakati bahwa untuk tahap awal difokuskan untuk menyusun Naskah Akademik dari AD yang akan dibuat. Dalam usaha penyusunan tersebut dibutuhkan penelitian-penelitian, baik yang bersifat normatif atau empiris, dan masukan informasi dari para narasumber yang kompeten dalam mendukung penyusunan Naskah Akademik AD UI. Pasca penyusunan Naskah Akademik baru disusun draft AD UI, sosialisasi draft, penyesuaian-penyesuaian terhadap masukan-masukan yang ada, sampai kepada finalisasi AD UI tersebut.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, dan juga mengingat luasnya cakupan materi muatan dari AD, mka dibentuklah 4 (empat) Kelompok Kerja (Pokja), yaitu Tata Kelola, Fungsi, dan Organ; Kekayaan dan Pendanaan; Akuntabilitas dan Pengawasan; dan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.

Dalam merampungkan semua tugas tersebut, Pansus AD diberi waktu selama lima bulan. Namun dalam prosesnya, Pansus AD dapat dikatakan sangat lambat berjalan. Hal ini terjadi karena berbagai faktor, dari mulai hal teknis seperti narasumber yang tidak jadi hadir sehingga pertemuan terpaksan ditunda, hingga kesibukan dari masing-masing anggota, dan hal-hal lain yang turut mempengaruhi laju gerak dari Pansus AD. Sehingga sampai saat ini, Pansus AD masih dalam proses untuk penyusunan Naskah Akademik.


Apa arti penting dari Pansus AD bagi mahasiswa UI?

Mahasiswa UI adalah bagian dari stakeholders (pemegang kepentingan) di UI. Hal ini menjadikan secara formal, mahasiswa UI sangat berkepentingan untuk mengetahui terkait dengan pembentukan AD UI. Selain itu, seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa Pansus AD bertugas untuk membentuk AD UI dalam statusnya sebagai BHP, dimana AD UI kelak adalah aturan dasar dari pelaksanaan kegiatan UI kedepan. Sehingga, selayaknya suatu aturan dasar, AD UI pun kelak akan berlaku atau mengikat kepada seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa. Oleh karena dua alasan diatas, dapat terlihat bahwa mahasiswa punya hak yang sama dengan civitas akademika UI lain untuk tahu bahkan turut aktif memberi masukan kepada Pansus AD demi terciptanya AD UI yang sesuai dengan kepentingan UI secara keseluruhan. Bahkan dapat dikatakan juga hal tersebut bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban bagi Kita semua sebagai mahasiswa, karena walaubagaimanapun masa depan UI adalah tanggung jawab Kita juga sebagai generasi terdahulu, yang telah berkesempatan untuk menikmati segala fasilitas yang ada di Universitas tebaik di negeri Indonesia ini.

Selain dua alasan diatas, ada satu hal penting lainnya yang harus disadari oleh mahasiswa UI dalam menyikapi keberadaan Pansus AD, yaitu letak AD UI yang sangat strategis terutama dalam memastikan bahwa peraturan-peraturan yang baik dalam UU BHP dijalankan dengan baik pula oleh UI, dan pengaturan-pengaturan yang tidak baik diatur dalam UU BHP agar lebih disempurnakan dalam tataran pelaksanaan di AD UI. Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa UU BHP, dengan segala pro-kontra yang ada, pada dasarnya hanyalah berisikan norma-norma dasar yang harus dilaksanakan atau menjiwai dari pelaksanaan BHP. Namun, implementasi dari UU BHP masih harus ditentukan di lapangan, dan pengaturan yang mampu menjaga pelaksanaann di lapangan tersebut adalah AD dari masing-masing BHP, termasuk AD di UI. Sehingga dapat dikatakan bahwa AD UI kelak adalah hasil penyempurnaan dari UU BHP dengan penyesuaian-penyesuaian terhadap budaya ke-UI-an.


Kesimpulan

Usaha dalam memberikan koreksi terhadap UU BHP sedang dilakukan dalam Judicial Review di MK, namun hal tersebut bukan berarti UU BHP berhenti “bergerak”, terutama di UI. Proses penyesuaian status UI sebagai BHP terus digulirkan, termasuk dengan membentuk AD sebagai aturan dasar UI dengan status BHP.

Begitu besarnya makna dan peran dari AD UI kelak bagi masa depan UI, alangkah bijaksana apabila disikapi dengan keinginan Kita sebagai mahasiswa UI untuk ikut berkontribusi secara kritis terhadap proses pembentukannya. Walaubagaimanapun Pansus AD tetap harus mendapat perhatian, pengawasan, kritik, dan masukan dari civitas akademika UI, terutama mahasiswa UI. Karena satu langkah yang terpatri dalam sejarah UI hari ini, akan berpengaruh besar pada kelanjutan sejarah UI sebagai Universitas terbaik di negeri Indonesia di masa depan.

2009/06/17

ini kontrak politik cuy...

baca berita di detik.com hari ini. tiba2 dikagetkan sama berita tentang kontrak politik Prabowo di UI (di wisma makara). yang bikin tambah kaget, ternyata yang bikin acara, atau minimal koordinatornya bukan anak UI. untung rektorat UI sigap dengan membubarkan acara itu.

kekagetan dan mungkin kekesalan yang muncul ini bukan karena sok suci, atau sok elit karena mahasiswa UI. tapi kalo sampe kelaksana kontrak politik itu, bukan cuma yang menyelenggarakan yang kena dampak, tapi semua mahasiswa UI bisa dicap antek Mega-Pro. tanpa mengecilkan Mega-Pro, tapi keberpihakan pada satu pasangan calon, bagi mahasiswa, secara terang2an, bisa mencederai asas bebas dan rahasia dalam LUBER JURDIL di Pemilu.

mahsiswa yang dikenal masyarakat sebagai kaum idealis, berhati malaikat yang selalu pro-rakyat, bisa gugur gitu aja. beda lagi kalo kontrak politik dilakukan kesemua calon, jadi seimbang. tapi apa semurah itu harga mahasiswa. karena kontrak politik itu pasti kan buat ngedukung salah satu calon aja, namanya juga kontrak ya harus ditepati para pihak (pacta sunt servanda). terus dari sisi akademis, itu juga bisa dibilang pengkhianatan terhadap kebebasan berpendapat para mahsiswa. karena yang menyelenggarakan itu adalah BEM se-Indonesia, wakil para mahasiswa di univ masing2. emank semua mahasiswa sepakat sama kontrak itu? beda lagi kalo diadakan acara debat publik di kampus, bukan untuk mengarahkan pada salah satu calon, tapi untuk memberikan pandangan dan masukan saja.

yah, dengan segala hormat, saya mengkritik dengan kebijakan teman2 mahasiswa dari BEM se-Indonesia, yang mengadakan kontrak politik dengan salah satu calon, terlebih dilaksanakan di tempat yang tidak netral.
bukan karena saya adalah mahasiswa UI saja, tapi saya juga sebagai orang yang ikut merumuskan TUGU RAKYAT (Tujuh Gugatan Rakyat) yang teman2 BEM se-Indonesia kawal sekarang...terima kasih

salam perjuangan,
HIDUP MAHASISWA-HIDUP RAKYAT INDONESIA!!

sent to BEM SI email
link info :
http://pemilu.detiknews.com/read/2009/06/16/102440/1148556/700/acara-kontrak-politik-prabowo-mahasiswa-di-ui-dibubarkan